Minggu, 04 Desember 2011

cara jitu mendekati cinta

hay gauy nama gua indra.....
gua kuliah di salah satu universitas di kota bandung
sekarang gua lagi demen nich ama anak di universitas gua....
sebenarnya dah lama sich gua suka....
tapi..... baru sekarang-sekarang sich gua brani buat ngedeketin dia....
tadi gua sempat nanya sich ma temend g mana sich cara buat ngedeketin dia??
jawabannya simple " lo kasih perhatian tapi jangan lebai.. misalnya perhatian
( udah makan lum ) nah usahakan pertanyaan itu gak terlalu sering lo ucapin karena nternya bisa bikin boring si gebetan lo....

buat dia penasaran ama lo "


gaya cool aja... usahain law gebetan lo tahu.... law lo suka ke dia....
segala sesuatu yang buat lo ngedown gak usah dipikirin ....
yang harus lo lakuin berpikir posotif tentang dia... :)

Rabu, 12 Oktober 2011

zakat menurut imam syafi'i dan permasalahannya

Pengertian zakat :

Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menuumbuh kembangkan.
Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya.
Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala persyaratannya.
Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur'an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban, dengan alas an :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم)

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT

  1. Pemiliknya  Merdeka
  2. Beragama Islam
  3. Harta Itu Tergolong Yang Wajib Di Zakati
  4. Cukup Satu Nisab
  5. Milik Yang Sempurna
  6. Sampai Haulnya (1 tahun)


SYARAT-SYARAT SYAH MEMBAYAR ZAKAT

1.                    Niat. Sepakat para Ahli Fiqh bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2.                    Memberikan zakat pada Mustahiqnya, hal ini di pahami dari hurup Lam pada Firman Allah :
انما الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi'i, Lam tersebut di namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).

HARTA-HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

  1. Emas dan Perak
  2. Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
  3. Barang Perdagangan
  4. Makanan Pokok dan Buah-buahan
  5. Binatang Ternak

  1. NISAB DAN KADAR ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nisab Emas = 20 Misqol atau 20 Dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol.
Nisab Perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Alasannya Hadist Nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا, فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود والبيهقي باسناد جيد).
Emas dan Perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati, menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan Hadist Nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه الدار قطنى).
Emas atau Perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib di zakati menurut Mazhab Syafi'I, kalau di saat membelinya ada niat menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut Imam Abu Hanifah emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak, tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan emas.

  1. ZAKAT TAMBANG DAN TANAMAN JAHILIYAH

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Tanaman Jahiliyah adalah emas dan perak yang di tanam atau di simpan manusia sebelum di angkat Rasulullah Saw. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nisab, dan tidak di syaratkan Haul. Menurut Mazhab Hanbali barang tambang adalah barang yang di keluarkan dari bumi dari tempat yang di ciptakan Allah, baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak. Nisab benda cair sama / seharga satu nisab emas atau perak.

  1. ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab Syafi'I ada 6 macam : 
  1. Harta dagangan itu di miliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan
  2. Harta benda itu di niatkan untuk di perdagangkan
  3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk di pakai sendiri
  4. Berjalan haul satu tahun  semenjak memiliki barang dagangan itu
  5. Harta dagangan itu tidak di tukar menjadi mata uang, emas dan perak
  6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nisab

Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut. Sedangkan menurut mazhab Imam Abu Hanifah pedagang boleh memilih antara mengeluarkan barang dagangan atau uang.

  1. MAKANAN POKOK DAN BUAH-BUAHAN

Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi'i ada 3 macam :
  1. Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
  2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras). Menurut MUI 810 kg
  3. Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu

Imam Abu Hanifah berpendapat wajib zakat apa saja yang di hasilkan bumi, sedikit atau banyak kecuali kayu api, rumput dan bambu. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Mayoritas ulama fiqh serta dua orang dari sahabat dekat Imam Hanafi berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan di simpan. Mazhab Syafi'i berpendapat buah-buahan yang di zakati hanya dua macam yaitu Tamar dan Buah Anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib di zakati adalah Gandum, Beras, Kacang Adas, Kacang Kedelai dan Jagung. Dan juga menurut mazhab Syafi'i tidak wajib di zakati sekalian  palawija seperti mentimun, semangka, delima dan lain2. Karna Rasululloh memaafkannya, sesuai dengan Hadistnya yang berbunyi :
ليس في الخضروات صدقة
Hadist tersebut statusnya Mursal, namun menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan Qaedah yang berbunyi :
والمرسل حجة اذا اعتضد بقول أكثر أهل علم وهو موجود هنا
Hadist mursal patut di jadikan argumentasi, bila di kukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para ahli fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (Qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab Syafi'i ini sesuai pula dengan pendapat Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, sebagaimana terdapat dalam kitab Mughni Jilid 2 hal 730.
Jika hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup senisab.

5.   ZAKAT BINATANG TERNAK

Syarat wajib zakat binatang ternak, ada beberapa macam :

  1. Binatang yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
  2. Cukup satu nisab
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai haul
  5. Binatang ternak itu di pelihara

Nisab Dan Zakat Unta

5 – 9 ekor        : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor    : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor    : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor    : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau

30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Kambing

40 – 120 ekor  : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor  : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor  : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih
400…………  : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih



















6.     ZAKAT PERUSAHAAN DAN PENGHASILAN

Tidak di peroleh keterangan dari jumhur ulama fiqh tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan  : Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya serat, tidak ada pendapat ahli fiqh tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.                  Tidak wajib di zakati di tinjau dari bendanya, yang di zakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nisab dan haulnya
2.                  Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan
3.                  Ketetapan ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah

Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : Dokter, Guru, Tukang Jahit, Direktur dan sebagainya wajib di zakati. Mazhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senisab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah di terima walaupun, belum sampai haulnya, boleh di berikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah serta dari kalangan tabi'in  seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri.
Makkhul dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al shodiq Anna, An Nasir dan Daud Az Zohiri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.

zakat menurut imam syafi'i

Fiqh Imam Syafi'i (6)

Oleh : Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun


BAB ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT

Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.


Awal dimulainya zakat:

1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.

2. Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.

3. Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon tahun ke 2 Hijriyah.



PEMBAGIAN ZAKAT

a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).Ialah zakat dari harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.


Adapun harta kekayaan tersebut antara lain :

a.1. Hewan ternak (Na 'am) : yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.


Syarat wajib zakat Na'am :

1. Sampainya Nishob (keterangan nishob ada di bawah).

2. Memelihara dan memiliki selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib mengeluarkan zakat).

3. Digembala / diangon / diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan), maksudnya diberi makan yang tanpa mengeluarkan biaya.

4. Tidak dibuat tunggangan (dibuat mencari penghasilan).



Nishob Hewan Ternak

a. Nishob Kambing

1. 40-120 ekor kambing mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

2. 121-200 ekor kambing mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina), kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

3. 201 - 299 ekor kambing mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.

4. 400 ekor kambing mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan / betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.

5. Selebihnya setiap 100 ekor kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1 tahun.



b. Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)

1. 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan / betina).

2. 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun (betina).

3. 60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan)

4. Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan yang berumur 1 tahun.

5. Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina yang berumur 2 tahun.



Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.



c. Nishob Unta

1. 5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau mengeluarkan 1 ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.

2. 10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.

3. 15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.

4. 20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.

5. 25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.

6. 36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

7. 46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.

8. 61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.

9. 76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

10. 91 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.

11. 121 ekor unta mengeluarkan 3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

12. 130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

13. Kelebihan dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.

14. Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.



Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.



a.2. Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.

2. Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)

3. Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.



Keterangan:

1. Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.

2. Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.



a.3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)

Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.



Syarat wajib zakat Berdagang :
1. Berupa barang (berwujud).

2. Mempunyai niat untuk berdagang.

3. Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.

4. Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).

5. Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh).

6. Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.

7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.


Contoh keterangan:
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.



a.4. Tanaman (Muasarot)

Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :

1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.

2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.



Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.



Keterangan:

1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.

2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.

3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.



a.5. Harta temuan/harta karun (Rekaz)

Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).


Syarat wajib zakat yaitu:
1. Terdiri dari emas dan perak.

2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam.

3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.



Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.



a.6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).


Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :

1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.

2. Sampai ke nishob emas dan perak.

Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.



b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1. Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat

2. Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).

3. Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.

4. Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).

5. Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di keluarkan.



Waktu pelaksanaan zakat fitrah

Waktu wajibYaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).

Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa maka malam harinya.

Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.


Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.

Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah tetapi sodakoh.



Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah


Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1. Islam

2. Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.

3. Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.

4. Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.



Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :

1. Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.

2. Bagi suami, yaitu istri.

3. Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka tidak wajib.

Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).

Zakat Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).



Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)

4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)

5. Hamba sahaya

6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)

7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)

8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)


Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madab Safi'i.

Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.




FIQH IMAM SYAFI'I :
a. Seri 1
b. Seri 2
c. Seri 3
d. Seri 4
e. Seri 5

Senin, 10 Oktober 2011

pepatah dalam hidup "mario teguh"

Siapapun yang terdeteksi melakukan kecurangan yang memalukan tidak akan pernah dipercaya meskipun mereka berbicara ...
Jika kamu tidak pernah dikritik, Kamu akan seperti orang yang tidak pernah sukses.
Keras sama orang yang keras adalah hal yang sia-sia
Kemaksiatan adalah pintu masuk kesedihan
Berhentilah melakukan apa yg 'dilarang' oleh Tuhan. Karena pada akhir semua hanya akan membuat dirimu menyesal.
Seseorang yg tulus mencintaimu, meski tahu kekuranganmu, tahu betapa sulitnya tuk bersamamu, tetap menginginkanmu dlm hidup..
Jangan membandingkan diri dengan orang lain, Anda tidak tahu apa yang telah mereka lalui untuk menjadi seperti sekarang.
Tak ada keberhasilan yang instan. Jika pun ada, keberhasilan itu akan hilang dalam sekejap mata.
Tak peduli sebrapa banyak orang yg menghina dirimu, kamu tetap berharga di mata Tuhan, penciptamu.

Kamis, 06 Oktober 2011

cord and lyrick "Don't Dream It's Over Crowded House"

Intro
     Dsus2    Am/D    Dsus2    Am/D
     D    Bm
     There is freedom within,     there is freedom without
     G    F#
     Try to catch the deluge in a paper     cup
     D    Bm
     There's a battle ahead,     many battles are lost
     G    F#
     But you'll never see the end of the road while you're     travelling with me

Chorus
     G    A    D    Bm
           Hey now,     hey now don't     dream it's     over
     G    A    D    Bm
           Hey now,     hey now when the     world comes     in
     G    A    D    Bm
           They come,     they come to     build a wall bet    ween us
     G    A
           We know they won't     win

     D    Bm
     Now I'm towing my car,     there's a hole in the roof
     G    F#
     My possessions are causing me suspicion but there's no     proof
     D    Bm
     In the paper today     tales of war and of waste
     G    F#
     But you turn right over to the TV     page

Chorus

     D    Bm
     Now I'm walking again     to the beat of a drum
     G    F#
     And I'm counting the steps to the door of your     heart
     D    Bm
     Only the shadows ahead     barely clearing the roof
     G    F#
     Get to know the feeling of liberation and     release

cord gitar dygta " karena ku sayang kamu"


                                                                        Intro : F Dm Gm C
        F Dm Gm C

F               Dm              Gm
Seandainya kau ada disini denganku
        C
Mungkin ku tak sendiri
F               Dm             Gm
Bayanganmu yang selalu menemaniku
    C               Gm
Hiasi malam sepiku
             C
Kuingin bersama dirimu

Reff:
              A#                 C
Kutak akan pernah berpaling darimu
        Am             Dm
Walau kini kau jauh dariku
              Gm
Kan selalu kunanti
        C          
Karena kusayang kamu


Musik : G A# C

F              Dm              Gm
Hati ini selalu memanggil namamu
       C
Dengarlah melatiku
F               Dm               Gm
Kuberjanji hanyalah untukmu cintaku
       C                  f
Takkan pernah ada yg lain

A#               Am
Adakah rindu di hatimu
A#                C
Seperti rindu yg kurasa
Gm                  Am
Sanggupkah kuterus terlena
    A#
Tanpamu di sisiku
  C#         D#
Kukan selalu menantimu

Musik : G# Fm A#m D# Cm Fm Am C

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Web Hosting