Rabu, 12 Oktober 2011

zakat menurut imam syafi'i dan permasalahannya

Pengertian zakat :

Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menuumbuh kembangkan.
Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya.
Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala persyaratannya.
Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur'an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban, dengan alas an :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم)

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT

  1. Pemiliknya  Merdeka
  2. Beragama Islam
  3. Harta Itu Tergolong Yang Wajib Di Zakati
  4. Cukup Satu Nisab
  5. Milik Yang Sempurna
  6. Sampai Haulnya (1 tahun)


SYARAT-SYARAT SYAH MEMBAYAR ZAKAT

1.                    Niat. Sepakat para Ahli Fiqh bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2.                    Memberikan zakat pada Mustahiqnya, hal ini di pahami dari hurup Lam pada Firman Allah :
انما الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi'i, Lam tersebut di namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).

HARTA-HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

  1. Emas dan Perak
  2. Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
  3. Barang Perdagangan
  4. Makanan Pokok dan Buah-buahan
  5. Binatang Ternak

  1. NISAB DAN KADAR ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nisab Emas = 20 Misqol atau 20 Dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol.
Nisab Perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Alasannya Hadist Nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا, فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود والبيهقي باسناد جيد).
Emas dan Perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati, menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan Hadist Nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه الدار قطنى).
Emas atau Perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib di zakati menurut Mazhab Syafi'I, kalau di saat membelinya ada niat menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut Imam Abu Hanifah emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak, tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan emas.

  1. ZAKAT TAMBANG DAN TANAMAN JAHILIYAH

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Tanaman Jahiliyah adalah emas dan perak yang di tanam atau di simpan manusia sebelum di angkat Rasulullah Saw. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nisab, dan tidak di syaratkan Haul. Menurut Mazhab Hanbali barang tambang adalah barang yang di keluarkan dari bumi dari tempat yang di ciptakan Allah, baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak. Nisab benda cair sama / seharga satu nisab emas atau perak.

  1. ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab Syafi'I ada 6 macam : 
  1. Harta dagangan itu di miliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan
  2. Harta benda itu di niatkan untuk di perdagangkan
  3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk di pakai sendiri
  4. Berjalan haul satu tahun  semenjak memiliki barang dagangan itu
  5. Harta dagangan itu tidak di tukar menjadi mata uang, emas dan perak
  6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nisab

Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut. Sedangkan menurut mazhab Imam Abu Hanifah pedagang boleh memilih antara mengeluarkan barang dagangan atau uang.

  1. MAKANAN POKOK DAN BUAH-BUAHAN

Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi'i ada 3 macam :
  1. Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
  2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras). Menurut MUI 810 kg
  3. Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu

Imam Abu Hanifah berpendapat wajib zakat apa saja yang di hasilkan bumi, sedikit atau banyak kecuali kayu api, rumput dan bambu. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Mayoritas ulama fiqh serta dua orang dari sahabat dekat Imam Hanafi berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan di simpan. Mazhab Syafi'i berpendapat buah-buahan yang di zakati hanya dua macam yaitu Tamar dan Buah Anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib di zakati adalah Gandum, Beras, Kacang Adas, Kacang Kedelai dan Jagung. Dan juga menurut mazhab Syafi'i tidak wajib di zakati sekalian  palawija seperti mentimun, semangka, delima dan lain2. Karna Rasululloh memaafkannya, sesuai dengan Hadistnya yang berbunyi :
ليس في الخضروات صدقة
Hadist tersebut statusnya Mursal, namun menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan Qaedah yang berbunyi :
والمرسل حجة اذا اعتضد بقول أكثر أهل علم وهو موجود هنا
Hadist mursal patut di jadikan argumentasi, bila di kukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para ahli fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (Qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab Syafi'i ini sesuai pula dengan pendapat Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, sebagaimana terdapat dalam kitab Mughni Jilid 2 hal 730.
Jika hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup senisab.

5.   ZAKAT BINATANG TERNAK

Syarat wajib zakat binatang ternak, ada beberapa macam :

  1. Binatang yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
  2. Cukup satu nisab
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai haul
  5. Binatang ternak itu di pelihara

Nisab Dan Zakat Unta

5 – 9 ekor        : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor    : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor    : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor    : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau

30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70…………    : Kelipatannya 1 ekor sapi

Nisab Dan Zakat Kambing

40 – 120 ekor  : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor  : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor  : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih
400…………  : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih



















6.     ZAKAT PERUSAHAAN DAN PENGHASILAN

Tidak di peroleh keterangan dari jumhur ulama fiqh tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan  : Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya serat, tidak ada pendapat ahli fiqh tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.                  Tidak wajib di zakati di tinjau dari bendanya, yang di zakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nisab dan haulnya
2.                  Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan
3.                  Ketetapan ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah

Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : Dokter, Guru, Tukang Jahit, Direktur dan sebagainya wajib di zakati. Mazhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senisab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah di terima walaupun, belum sampai haulnya, boleh di berikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah serta dari kalangan tabi'in  seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri.
Makkhul dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al shodiq Anna, An Nasir dan Daud Az Zohiri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.

3 komentar:

Mahzab Syafii mengatakan...

Bagaimana pula di Zaman Radulullah. Ada tak dikenakan zakat pendapatan contohnya pendapatan Sultan/Raja, menteri, gabenor dan lain-lain jawatan tinggi yg menerima gaji besar. Ada tak contoh penjawat awam pada masa itu yg dikenakan cukai pendapatan? Atau ada tak peraturan zakat pendapatan ke atas penjawat awat atau pekerja yg bergaji besar atau bila cukup nisbatnya dikenakan zakat pendapatan?

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan piutang yg tidak bisa melunasi kemudian hutang tersebut di jadikan zakat oleh pemberi pinjaman,,,,?

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Web Hosting